Beranda | Artikel
Ghosob: Menguasai Hak Milik Orang Lain
Kamis, 24 Januari 2019

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Ghosob: Menguasai Hak Milik Orang Lain merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz DR. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. dalam pembahasan Kitab Qawaa’idul Fiqhiyyah (Mukadimah Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fikih Islam) karya Ustadz Ahmad Sabiq Bin Abdul Lathif Abu Yusuf. Kajian ini disampaikan pada 4 Rabbi’ul Awwal 1440 H / 12 November 2018 M.

Kajian Islam Ilmiah Tentang Ghosob: Menguasai Hak Milik Orang Lain – Kaidah Fikih

Pada kajian sebelumnya kita sudah membahas tentang kaidah yang redaksinya berasal dari Nash, yaitu dari hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

لَيْسَ لِعِرْقٍ ظَالِمٍ حَقٌّ

“Tidak ada hak bagi keringat yang zhalim” (HR. Abu Dawud)

Usaha yang dzalim itu tidak mempunyai hak, perbuatan kedzaliman tidak mendatangkan hak bagi orang yang melakukannya.

Dan kaidah ini sangat erat hubungannya dengan perbuatan yang disebut dengan istilah ghosob. Dan ditengah-tengah kaum muslimin, terutama ditengah-tengah masyarakat awam, banyak dari mereka yang tidak pas dalam memahami istilah ghosob. Karena yang tersebar dalam pemahaman masyarakat bahwa itu adalah istilah bagi tindakan menggunakan hak milik orang lain dengan tujuan nantinya akan dikembalikan lagi, bukan untuk dimiliki terus menerus. Ini pemahaman yang tersebar dimasyarakat. Dan pemahaman ini kurang pas. Karena sebenarnya istilah ghosob adalah istilah syar’i.

Para ulama sejak zaman dahulu sudah memberikan definisi tentang ghosob ini. Definisi ghosob yang disebutkan oleh para ulama, di antaranya:

Disebutkan oleh Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah bahwa ghosob adalah tindakan menguasai harta milik orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan.

Dalam kitab Mughnil Muhtaj (مغني المحتاج), ini salah satu kitab yang sangat bagus dalam Mazhab Syafi’i. Disebutkan di sana definisi ghosob yang tidak jauh dengan definisi yang disebutkan oleh Imam Ibnu Qudamah dari mazhab Hambali. Beliau mengatakan ghosob adalah menguasai hak milik orang lain secara dzalim.

Dari dua definisi ini kita memahami bahwa ghosob adalah mengambil hak milik orang lain baik nantinya akan dia kembalikan ataupun tidak. Sehingga pemahaman yang benar tentang ghosob ini lebih umum daripada pemahaman yang beredar di masyarakat.

Ghosob sebagaimana dikatakan oleh para ulama adalah menguasai hak milik orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan. Baik dia berniat untuk mengembalikan lagi ataupun tidak. Inilah hakikat dari ghosob sebagaimana disebutkan oleh para ulama.

Apa perbedaan ghosob dengan mencuri?

Perbedaannya kalau ghosob tidak harus sembunyi-sembunyi. Sedangkan mencuri dikatakan mencuri apabila dia melakukannya secara sembunyi-sembunyi. Dan biasanya orang yang mencuri tidak berniat untuk mengembalikannya lagi. Berbeda dengan ghosob, ghosob tidak harus dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Bisa dengan terang-terangan dan biasanya ghosob ini karena kekuatan. Karena orang yang melakukan tersebut mempunyai kekuatan, mempunyai kekuasaan. Akhirnya melakukan pengambilan hak milik orang lain dengan terang-terangan.

Inilah perbedaan antara ghosob dengan pencuri. Dan dua-duanya bisa tidak ada niat sama sekali untuk mengembalikannya.

Kemudian berhubungan dengan hak milik orang lain ini, ada banyak keadaan dari sisi apakah kita boleh menggunakannya tanpa izin orang yang memilikinya ataukah tidak boleh kita gunakan sama sekali? Kita harus melihat dari sisi pemiliknya. Ada empat keadaan dalam hal ini.

Pertama, apabila si pemilik barang tersebut dengan tegas menyatakan bahwa barang itu boleh digunakan oleh siapapun tanpa harus izin. Maka yang demikian dibolehkan untuk menggunakannya tanpa harus izin. Baik barang tersebut berharga ataupun tidak.

Kalau si pemilik barang tersebut sudah memberikan izin secara umum yang untuk menggunakannya, maka berarti setiap orang boleh menggunakannya tanpa izin.

Contohnya di sebuah masjid ada sandal bertuliskan “sandal masjid”. Tulisan tersebut bermakna bahwa setiap orang boleh menggunakan sandal tersebut untuk misalnya ke toilet atau ke tempat wudhu. Karena biasanya di sebuah masjid ada banyak orang datang.

Terkadang orang dari kantor dia menggunakan sepatu. Sehingga sulit bagi dia untuk pergi misalnya ke toilet atau ke tempat wudhu dengan sepatu. Ketika ada sandal sudah tertulis sandal ini milik masjid, bukan berarti kita harus minta izin kepada penjaga masjid untuk menggunakan sandal itu. Dan sandal sesuatu yang sepele apalagi sandal jepit harganya tidak seberapa.

Simak penjelasannya pada menit ke – 9:08

Download mp3 Ceramah Agama Islam Tentang Ghosob: Menguasai Hak Milik Orang Lain – Kaidah Fikih


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/46472-ghosob-menguasai-hak-milik-orang-lain/